Profil kekayaan Rifqi Saifullah Razak, Bupati terpilih Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara periode 2025–2030, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2024 untuk Laporan Periodik Tahun 2023. Pada saat pelaporan, Rifqi Saifullah Razak masih berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan mencalonkan diri sebagai Bupati Konawe Kepulauan. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 541700.
Pada saat pelaporan, Rifqi Saifullah Razak, S.T. berusia 32 tahun. Lahir pada 17 Juni 1992, ia termasuk dalam kelompok Generasi Milenial (1981–1996). Rincian harta kekayaannya mencakup aset properti, kendaraan, kas, serta pos utang, yang disajikan dalam visualisasi data berikut.
Komposisi Kekayaan Rifqi Saifullah Razak
Catatan: Data ini bersumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 541700, yang dilaporkan oleh Rifqi Saifullah Razak pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023 melalui portal e-LHKPN KPK. Laporan terbaru, yang disampaikan pada awal masa jabatannya sebagai Bupati setelah dilantik, telah tersedia di e-LHKPN KPK sejak 21 Maret 2025.
Wilayah | Jenis | Luas Tanah (m²) | Luas Bangunan (m²) | Sumber | Nilai (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
Konawe Kepulauan | Tanah & Bangunan | 50 | 50 | Hasil sendiri | 32.000.000 |
TOTAL TANAH & BANGUNAN | – | 32.000.000 |
Jenis | Merek / Tipe | Tahun | Sumber | Nilai (Rp) |
---|---|---|---|---|
Motor | Kawasaki EX250J | 2011 | Hasil sendiri | 18.000.000 |
Mobil | Toyota Hilux 25E (4×4) M/T | 2013 | Hasil sendiri | 200.000.000 |
Motor | Yamaha 2DP-R A/T | 2018 | Hasil sendiri | 20.000.000 |
Mobil | Mitsubishi Pajero Sport 2.4L | 2016 | Hasil sendiri | 200.000.000 |
TOTAL ALAT TRANSPORTASI & MESIN | 438.000.000 |
Komposisi & Distribusi Kekayaan
Data ini dapat menjadi baseline alternatif untuk memantau akuntabilitas dan transparansi Rifqi Saifullah Razak, S.T. selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2025–2030 maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pejabat negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya. Dengan demikian, publik dapat membandingkan laporan ini dengan laporan terbaru yang akan disampaikan Rifqi pada periode pelaporan tahun 2025.
Laporan lengkap Rifqi Saifullah Razak dapat diverifikasi langsung melalui laman resmi e-LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 541700.