Profil kekayaan Bachrun, Bupati terpilih Kabupaten Muna periode 2025–2030, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Februari 2024 Periodik – 2023. Pada saat pelaporan, Bachrun berstatus Bupati dan mencalonkan diri Kembali sebagai calon Bupati Kabupaten Muna. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 752360.
Pada saat pelaporan, pemilik nama lengkap Drs. H. Bachrun, M.Si berusia 67 tahun. Lahir pada 1 Mei 1957, ia termasuk dalam kelompok Generasi Baby Boomer (lahir 1946–1964). Rincian harta kekayaannya mencakup aset properti, kendaraan, kas, serta pos utang, yang dapat dilihat pada visualisasi data di bawah ini:
Komposisi Kekayaan Bachrun
Catatan: Data ini bersumber dari LHKPN dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 752360, yang dilaporkan oleh Drs. H. Bachrun, M.Si pada 7 Februari 2024 (Periodik 2023) melalui portal e-LHKPN KPK. Hingga 21 Agustus 2025, belum terdapat pembaruan laporan kekayaan terbaru yang tercetak otomatis dalam dokumen unduhan publik.
Total Harta Kekayaan Bachrun
Rincian Tanah & Bangunan
# | Jenis Properti | Tanah (m²) | Bangunan (m²) | Lokasi | Asal Usul | Nilai (Rp) |
---|
Rincian Alat Transportasi & Mesin
# | Jenis Kendaraan | Merek/Model | Tahun | Asal Usul | Nilai (Rp) |
---|
Komposisi & Ditribusi
Distribusi Aset berdasarkan Nilai
Insight: Total kekayaan H. Bachrun tercatat sebesar Rp2,85 miliar tanpa beban utang. Komposisi aset didominasi oleh tanah dan bangunan dengan persentase 30,4%, yang menjadi fondasi utama kekayaan sekaligus penopang nilai jangka panjang. Porsi besar berikutnya adalah kas dan setara kas Rp852,7 juta (29,9%), memberikan fleksibilitas tinggi dalam menghadapi kebutuhan mendadak. Surat berharga 23,1% juga menjadi instrumen penting yang menambah bantalan likuiditas sekaligus diversifikasi investasi. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya 7,8% serta harta lain 3,5%. Adapun kepemilikan kendaraan porsinya 5,3%, persentase yang relatif kecil dari total portofolio. Pola ini memperlihatkan kekayaan yang stabil sekaligus likuid: properti sebagai fondasi, sementara lebih dari separuh aset (53%) tersimpan dalam bentuk kas dan surat berharga yang mudah dicairkan. Dengan posisi tanpa utang, profil keuangan H. Bachrun terbilang solid, minim risiko, dan fleksibel dalam menghadapi dinamika kebutuhan finansial maupun peluang investasi.
Data ini dapat menjadi baseline pemantauan akuntabilitas dan transparansi Drs. H. Bachrun, M.Si selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Muna periode 2025–2030 maupun dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pejabat negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Dengan demikian, publik dapat membandingkan laporan ini dengan laporan tahunan berikutnya.
Laporan lengkap Drs. H. Bachrun, M.Si dapat diverifikasi langsung melalui laman resmi e-LHKPN KPK di elhkpn.kpk.go.id dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 752360.